Rabu, 22 Juli 2020

Pilkada 2020, Protokol Kesehatan Tetap di Utamakan



Pilkada serentak 2020 tetap akan digelar meski pandemi virus corona belum berakhir. Pemilihan yang awalnya digelar 23 September, hanya digeser menjadi 9 Desember mendatang.


Pesta demokrasi lima tahunan kali ini digelar di 270 daerah secara serentak. Kementerian Dalam Negeri mencatat 105.852.716 orang yang berpotensi menjadi pemilih dalam pilkada serentak tahun ini.


Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto tetap memperbolehkan orang yang memiliki suhu tinggi mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada serentak 2020.


"Jangan digabungkan tempat menunggunya dengan yang sehat. Jadi begitu dicek suhu panas, setelah identifikasi, langsung coblos, langsung pulang," kata Yuri kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (22/7).


Diri nya menyarankan setiap TPS harus membuat bilik khusus untuk pemilih yang menunjukkan gejala sakit. Menurutnya, langkah tersebut guna mencegah potensi penularan virus corona di lokasi pemungutan suara.


Selain itu, petugas TPS diharapkan selalu memastikan setiap orang yang ada di lokasi harus tetap menjaga jarak. Mereka juga wajib memastikan seluruh pemilih dan petugas lainnya memakai masker dan selalu mencuci tangan.


Yuri mengakui saat ini pemerintah belum menetapkan petunjuk teknis terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Pilkada serentak 2020. Ia mengklaim akan menyelesaikan ketentuan itu dalam waktu dekat.


"Kami masih mencari bentuknya. Kami coba dengan berbagai skenario, nanti setelah itu kami akan tetapkan sebagai petunjuk teknis. Jadi masih belum ada, masih kami akan susun," Jelas nya.


Sumber gambar : detik.com

0 komentar:

Posting Komentar